Minggu, 15 Februari 2009

Puasanya Ibu Hamil Dan Menyusui


Bulan Ramadhan segera tiba. Bulan penuh ibadah bagi umat muslim di dunia. Salah satu ibadah yang wajib dilakukan setiap muslim yang telah baligh (cukup umur) adalah berpuasa. Nah, bagaimana dengan ibu hamil dan menyusui?

Puasa Ramadhan hukumnya tetap wajib bagi ibu hamil dan menyusui. Alhamdulillah, Islam memberikan kelonggaran bagi ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa dengan berpuasa di lain waktu atau membayar fidyah.

Apa dan bagaimana cara membayar Fidyah? Fidyah adalah memberi makan fakir miskin. Satu hari puasa diganti dengan satu kali fidyah. Ukuran memberi makan adalah sebesar porsi kita makan 3 kali sehari, yakni sekitar 1 mud atau 600 gram. Jika dirupakan uang, sebesar biaya kita makan 3 kali sehari.

Ketika memberikan fidyah, ada tata caranya juga. Salah satu yang harus diingat adalah jangan lupa mengucapkan berita serah terima/ijab kabul. Misalnya “Saya membayar fidyah kepada saudara, mohon diterima dengan baik”. Jika meminta orang lain yang menyerahkan maka, “Ibu A membayar fidyah kepada saudara, mohon diterima dengan baik”.

Selama kondisi ibu dan bayi sehat, maka diperbolehkan berpuasa. Namun, jika dikuatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan, misalnya kekurangan gizi, produksi ASI berkurang, sakit, dan lain sebagainya, maka Islam menyarankan untuk tidak berpuasa.

Bagi ibu hamil yang ingin berpuasa disarankan untuk memperhatikan gejala berkurangnya kadar gula dalam darah (hipoglikemia). Gejala ini ditandai dengan pusing, gemetar, mual, dan demam. Dan yang dianjurkan bisa berpuasa adalah ibu yang masa kehamilan sudah cukup tua dan kuat yaitu sekitar usia kehamilan 5 bulan keatas.

Sedangkan bagi ibu menyusui, yang disarankan berpuasa adalah ibu menyusui dengan usia bayi 6 bulan keatas. Sementara bagi ibu yang menyusui ASI ekslusif bisa tidak berpuasa karena harus menyusui tiap dua jam sekali .
Sedangkan bagi ibu hamil, penting diingat bahwa selama hamil, pasokan kalori sangat diperlukan dalam nutrisi untuk perkembangan dan pertumbuhan janin. Yang jelas, harus lebih memperhatikan makanan yang dimakan saat sahur dan berbuka.

Bagi ibu hamil dan menyusui, sangat tidak diperbolehkan untuk meninggalkan makan sahur. Makan sahur dapat memberikan energi yang dibutuhkan untuk beraktivitas seharian. Konsumsi gizi seimbang pada saat sahur akan membantu ibu menyusui menghasilkan sari makanan bergizi untuk si kecil.

Perlu diketahui juga, bagi ibu hamil yang menderita Diabetes Melitus (DM) dan Hipertensi, sebaiknya tidak berpuasa karena penderitanya harus terus menerus mengkonsumsi obat secara teratur. Juga bagi ibu hamil yang mengalami gangguan saluran pencernaan, atau yang memiliki riwayat anarexia dan bulimia (gampang muntah), tidak diperkenankan berpuasa.

1 komentar:

  1. Makasih banyak ya, ttg tulisannya. saat ini, Istri saya lagi menyusui, so lagi nyari2 tulisan ttg hukum islam terhadap ibu hamil dan menyusui.

    Oh iya, sya post juga di facebook saya, dengan mencantumkan sumbernya :)

    BalasHapus